Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2023
Posted On: 20 March 2023 at 11:20:39
Yth.
1. Rektor/Direktur/Pimpinan/Institusi Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan (nama prodi terlampir)
2. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Bidang (nama prodi terlampir)
Berkaitan dengan surat kami sebelumnya Nomor 1450/KOM-Kes/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2023.
Perubahan ini merupakan hasil kesepakatan pada rapat koordinasi dengan Asosiasi Pendidikan Bidang Kesehatan dan Organisasi Profesi masing-masing. Perubahan jadwal meliputi juga penambahan 4 (empat) Program studi baru yang akan mengikuti Uji Kompetensi pada tahun 2023 yang di koordinasikan oleh Komite Nasional yaitu:
1. Program Studi Profesi Apoteker
2. Program Studi D4 Optometri
3. Program Studi D3 Farmasi
4. Program Studi D3 Anafarma
Untuk mempercepat proses pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional tersebut, mohon bantuan Bapak/Ibu pimpinan perguruan tinggi perlu memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal penting sebagai berikut:
1. Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dikoordinasi oleh program studi atau institusi mahasiswa tersebut sesuai prosedur dan kategori program studinya melalui laman komite di www.uknakes.kemdikbud.go.id
2. Perguruan Tinggi diharapkan menyesuaikan kalender akademik dengan jadwal sebagaimana terlampir.
3. Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional 2023 hanya menggunakan satu metode ujian yaitu Computer Based Test (CBT) secara online di perguruan tinggi/lokasi yang memiliki CBT Centre yang memenuhi standar.
4. Peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi Nasional adalah:
a. Mahasiswa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PD Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan sebelum pengumuman Uji Kompetensi Nasional semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti
b. Peserta retaker yang telah dinyatakan lulus oleh PT setelah Februari 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan terdaftar di PDDikti.
5. Perguruan tinggi hanya dapat mendaftarkan peserta ujian pada satu gelombang setiap periode Ujian Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerja sama Bapak dan Ibu Pimpinan kami mengucapkan terima kasih.
Unduh Jadwal:
Download